” Tiada daya dan upaya apapun baik lahir maupun bathin melainkan atas kehendak ALLOH Sang Maha Agung “.
Adapun semua benda ataupun benda pusaka baik berupa tongkat, keris,
tombak dll pada dasarnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun,
karena sumber segala kekuatan itu dari Allah semata.
Adapun tongkat Nabi Musa yang bisa membelah lautan, memunculkan mata
air dari batu pada dasarnya semua itu untuk menunjukkan kekuasaan Allah
dan sebagai mu’jizat dari Allah untuk mengukuhkan kenabian Nabi Musa
[1] , sebagaimana dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Sa’id bin
Jubair. Allah SWT mengkisahkan tentang Nabi Musa dengan tongkatnya di
dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ; 60 :
وَإِذِ اسْتَسْقَى مُوسَى لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِعَصَاكَ
الْحَجَرَ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا قَدْ عَلِمَ
كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا
تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya : “ dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya
lalu Kami berfirman “ pukullah batu itu dengan tongkatmu” lalu
memancarlah daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku
telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing), makan dan minumlah
rizqi (yang diberikan) Allah. Dan janganlah kamu berkeliaran dimuka
bumi dengan berbuat kerusakan” (QS al BAqarah ; 60)
Pada kisah Nabi Musa dengan tongkatnya, Allah tidak langsung
mengeluarkan mata air dari batu padahal Allah mampu untuk melakukannya
tapi Allah memerintahkan terlebih duhulu kepada Musa untuk memukulkan
tongkatnya ke batu. Hal ini mengandung suatu hikmah yaitu ikhtiar yang
lazim dilakukan manusia walaupun seorang nabi sekalipun. Perintah
Allah kepada Nabi Musa adalah sebagai suatu pelajaran bagi Nabi Musa
untuk berusaha walaupun dengan usaha yang mudah. [2]
Hukum menggunakan atau menyimpan benda pusaka sebagai berikut :
1.
HARAM dan berakibat KUFUR, jika meyakini bahwa benda pusaka itu
memiliki kekuatan sendiri yang berpengaruh terhadap sesuatu yang lain
bukan dari Allah.
2.
HARAM tapi tidak kufur, pelakunya dihukumi FASIQ, jika meyakini benda
pusaka itu memiliki kekuatan dan berpengaruh terhadap benda lain tapi
masih meyakini semuanya dari Allah.
3.
BOLEH, jika meyakini segala kekuatan hakikatnya dari Allah semata.[3]
Inti dari hukum benda pusaka didasarkan pada keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.
Sedangkan bagi orang yang meyakini adanya jin didalam benda pusaka
tersebut, kemudian meminta bantuan jin yang ada didalamnya ( استخدام
الجان ) dengan terlebih dahulu melakukan ritual seperti pembakaran dupa
dan pembacaan mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini
dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau
melakukan segala kehendaknya.
0 Responses to "Benda pusaka dalam syariat":
Posting Komentar