Benda pusaka dalam syariat

Posted on Senin, 26 Desember 2011 by Johannata Aqyar R.

” Tiada daya dan upaya apapun baik lahir maupun bathin melainkan atas  kehendak ALLOH Sang Maha Agung “.
Adapun semua benda ataupun benda pusaka baik berupa tongkat, keris, tombak dll pada dasarnya tidaklah memiliki suatu kekuatan apapun, karena sumber segala kekuatan itu dari Allah semata.

Adapun tongkat Nabi Musa yang bisa membelah lautan, memunculkan mata air dari batu pada dasarnya semua itu untuk menunjukkan kekuasaan Allah dan sebagai mu’jizat dari Allah untuk mengukuhkan kenabian Nabi Musa [1] , sebagaimana dalam hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Jubair. Allah SWT mengkisahkan tentang Nabi Musa dengan tongkatnya di dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ; 60 :
وَإِذِ اسْتَسْقَى مُوسَى لِقَوْمِهِ فَقُلْنَا اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْحَجَرَ فَانْفَجَرَتْ مِنْهُ اثْنَتَا عَشْرَةَ عَيْنًا قَدْ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٍ مَشْرَبَهُمْ كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya : “ dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya lalu Kami berfirman “ pukullah batu itu dengan tongkatmu” lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air, sungguh tiap-tiap suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing), makan dan minumlah rizqi (yang diberikan) Allah. Dan janganlah kamu berkeliaran dimuka bumi dengan berbuat kerusakan” (QS al BAqarah ; 60)
Pada kisah Nabi Musa dengan tongkatnya, Allah tidak langsung mengeluarkan mata air dari batu padahal Allah mampu untuk melakukannya tapi Allah memerintahkan terlebih duhulu kepada Musa untuk memukulkan tongkatnya ke batu. Hal ini mengandung suatu hikmah yaitu ikhtiar yang lazim dilakukan manusia walaupun seorang nabi sekalipun. Perintah Allah kepada Nabi Musa adalah sebagai suatu pelajaran bagi Nabi Musa untuk berusaha walaupun dengan usaha yang mudah. [2]
Hukum menggunakan atau menyimpan benda pusaka sebagai berikut :
1.
HARAM dan berakibat KUFUR, jika meyakini bahwa benda pusaka itu memiliki kekuatan sendiri yang berpengaruh terhadap sesuatu yang lain bukan dari Allah.
2.
HARAM tapi tidak kufur, pelakunya dihukumi FASIQ, jika meyakini benda pusaka itu memiliki kekuatan dan berpengaruh terhadap benda lain tapi masih meyakini semuanya dari Allah.
3.
BOLEH, jika meyakini segala kekuatan hakikatnya dari Allah semata.[3]
Inti dari hukum benda pusaka didasarkan pada keyakinan kita dalam menilai benda tersebut.
Sedangkan bagi orang yang meyakini adanya jin didalam benda pusaka tersebut, kemudian meminta bantuan jin yang ada didalamnya ( استخدام الجان ) dengan terlebih dahulu melakukan ritual seperti pembakaran dupa dan pembacaan mantra, maka bisa berakibat kekufuran jika meyakini dengan ritual tersebut jin yang ada didalamnya bisa tunduk dan mau melakukan segala kehendaknya.

0 Responses to "Benda pusaka dalam syariat":